5/03/2013

Susno Buktikan Siap Tinggalkan Kebahagiaan Duniawi



Buronan atas sejumlah kasus korupsi, Susno Duadji,  akhirnya menyerahkan diri ke kejaksaan pada Kamis (2/5/13) malam. Menurut Jaksa Agung, Basrief Arief, Susno kini mendekam di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kini Susno tinggal menunggu bagaimana sisa harta kekayaannya dapat membayar denda dan uang ganti hasil korupsinya seperti yang ditetapkan pengadilan.

Susno Duadji (ROL)
Seperti diketahui, pada 24 Maret 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Susno terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara 3,6 tahun, denda Rp 200 juta, dan diharuskan mengganti kerugian negara Rp 4 miliar. Pada tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat putusan dan malah menambah nilai kerugian yang harus diganti menjadi Rp 4,2 miliar. Mahkamah Agung pun menolak kasasi yang diajukan Susno.

Susno dinyatakan terbukti menerima hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus PT Salmah Arowana, saat dia menjabat Kabareskrim Polri. Susno juga dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 senilai Rp 4 Miliar saat menjabat Kapolda Jabar (http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/05/03/mm7g6a-kejagung-segera-eksekusi-harta-susno dan http://www.tempo.co/read/news/2013/04/30/063476962/Harta-Susno-Duadji-Tercatat-Rp-15-miliar).

Meksipun begitu, pihak kuasa hukumnya bersikeras bahwa dengan adanya putusan lebih tinggi dari MA maka putusan lebih renah menjadi batal demi hukum. Kuasa hukunm Suso, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, secara hukum, Susno Duadji tidak bisa dieksekusi. Hal tersebut lantaran putusan yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bahkan bisa dikatakan cacat hukum. (http://regional.kompas.com/read/2013/04/24/18313735/Yusril.Susno.Tidak.Bisa.Dieksekusi).

Ihwal penyerahan diri tersebut, Yusril mengatakan, Jumat (3/5), bahwa dia menerima pesan dari Susno. Dalam pesan tersebut Susno juga mengatakan, "Karena tujuan untuk menarik perhatian komponen bangsa atas ketidakadilan dan penegakan hukum yang arogan sudah tercapai, pesan sudah didengar segenap komponen bangsa walaupun tindak lanjut memerlukan waktu dan hasilnya juga perlu waktu, maka agar masalah tidak berlarut menjadi pro kontra, malam ini (Kamis, 2/5) saya ambil langkah simpatik DATANG ke Lapas Cibinong minta unt dieksekusi walapun dasar hukumnya salah.”

Yusril menilai meski Susno sudah menyerahkan diri, bukan berarti ia mengakui putusan Mahkamah Agung (MA). Hal ini karena Susno berhadapan dengan kekuasaan dan pembentukan opini luar biasa yang menyalahkannya (http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/05/03/mm7a44-susno-sudah-menyerah).

Seperti ramai diberitakan, Rabu (24/4), tim dari Kejaksaan gagal mengeksekusi Susno, pasalnya saat akan dijemput dari rumahnya di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung, mantan Kabareskrim Polri itu malah dilindungi oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. Alasannya Polda Jabar, ini terkait permintaan atas kapasitas Susno sebagai warga negara yang meminta perlindungan dari kepolisian ( http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/04/25/mlrrxk-gagal-eksekusi-susno-kejaksaan-diminta-tak-menyerah).

Mengenai harta kekayaan Susno, dalam Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKN)  yang dilaporkan Susno ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2008, dia mengaku memiliki kekayaan senilai Rp 1,5 miliar. Yakni saat dia masih menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat. Dalam LHKPN yang diakses Tempo di KPK pada Selasa, 30 April 2013, harta Susno terdiri atas harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 951 juta. Tanah dan bangunan yang terdapat di Kota Depok, Jawa Barat, itu, seluas 462 meter persegi dan 307 meter persegi. Keduanya diperoleh Susno pada 1998.

Sedangkan harta bergerak milik Susno mencapai Rp 70 juta, beruba mobil Honda produksi 1997, harta senilai Rp 111 juta yang  terdiri atas logam mulia perolehan pada 1977 dan 2007, dan juga  harta bergerak lainnya yang berasal dari hasil sendiri, berupa hibah dan warisan dari 1977-2008 senilai Rp 100 juta.  Susno juga mengaku memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp 455 juta. Dia mengatakan tidak memiliki piutang (http://www.tempo.co/read/news/2013/04/30/063476962/Harta-Susno-Duadji-Tercatat-Rp-15-miliar).

Pada April 2010, Susno Duadji  pernah menyatakan bahwa kekayaan dan rumah yang dimilikinya sudah diketahui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan PPATK menilai harta tersebut wajar sehingga tidak perlu dipermasalahkan. Jika ada yang mempermasalahkan, menurut Susno, itu merupakan pengalihan dari pihak-pihak tertentu (http://news.liputan6.com/read/272768/susno-harta-saya-masih-wajar).

Dalam sidang pertamanya, JPU Erbagtyo saat membacakan replik atas nota pembelaan terdakwa Susno, Kamis (3/3/11) di PN Jaksel, mengatakan, sebagai mantan Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal, dan Mantan Kepala Kepolisian Daerah, Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, tentunya mengetahui seluk beluk menyembunyikan harta saat menjabat penyelenggara negara. Susno juga pasti paham tipologi tindak pidana (http://www.jurnas.com/news/21945/Susno_Lihai_Sembunyikan_Harta/415/nasional).

Whistle Blower yang Juga Pelaku Korupsi
Pasca bebas dari tahanan Mako Brimob Depok pada 18 Pebruari 2011 lalu, mantan Kabareskrim Polri ini sempat mengatakan dirinya bisa hidup lebih tenang. Ia bersyukur bisa berkumpul dengan istri, Herawati, dan kedua putrinya, Diliana Ermaningtiyas dan Indira Tantri, beserta cucu-cucunya. Selain itu, Susno juga sibuk dengan bisnis batu bara keluarganya yang bernama  Eldiozz Holding Company.

Namun, dengan adanya penolakan kasasi dari MA, Susno menyatakan dirinya sudah siap meninggalkan dan kehilangan kebahagian duniawi tersebut. Ia sudah siap menghadapi eksekusi penahanan dari jaksa dan kembali ke dalam sel atas adanya putusan MA itu. "Buat apa hidup tenang dan punya rezeki dari Allah Swt kalau menyuarakan kebenaran dan keadilan saja takut," kata Susno, Rabu (5/12/2012).

Bagi Susno, semua itu bagian dari pengorbanan dan risiko membongkar kasus korupsi, mafia pajak, dan mafia hukum, yang ia lakukan sebelumnya (http://m.tribunnews.com/2012/12/06/susno-untuk-apa-harta-banyak-kalau-takut-suarakan-kebenaran). Atas upayanya yang terakhir ini, Susno bahkan sempat dianggap sebagai peniup seruling (whistle blower) bagi pengungkapan kasus korupsi. Mengenai penyerahan diri Susno Kamis malam lalu, pengacara Susno, Firman Wijaya, mengatakan, ini merupakan potret buruk buat keberadaan whistle blower. "Ironis. Di negara lain, whistle blower dilindungi. Kalau begini, gak akan ada yang mau menjadi whistle blower," kata Firman, saat mengunjungi Susno di Lapas Cibinong, Jawa Barat, Jumat (3/5). (http://news.liputan6.com/read/577471/pihak-susno-kalau-begini-tak-ada-yang-mau-jadi-whistle-blower).

Sementara itu, anggota Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan, "Walau dia whistle blower, dia tetap harus jalani hukuman itu," ujarnya 25 April lalu. Sebagai penegak hukum, ujar dia, Susno seharusnya paham soal hukum dan memberikan contoh baik bagi masyarakat (http://nasional.kompas.com/read/2013/04/25/08460644/ICW.Bedakan.Susno.sebagai.Pembisik.dan.sebagai.Terpidana).**



Tidak ada komentar:

Posting Komentar