Buronan
atas sejumlah kasus korupsi, Susno Duadji, akhirnya menyerahkan diri ke kejaksaan pada
Kamis (2/5/13) malam. Menurut Jaksa Agung, Basrief Arief, Susno kini mendekam
di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kini Susno tinggal
menunggu bagaimana sisa harta kekayaannya dapat membayar denda dan uang ganti
hasil korupsinya seperti yang ditetapkan pengadilan.
Susno Duadji (ROL) |
Seperti
diketahui, pada 24 Maret 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan
Susno terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman pidana
penjara 3,6 tahun, denda Rp 200 juta, dan diharuskan mengganti kerugian negara
Rp 4 miliar. Pada tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat
putusan dan malah menambah nilai kerugian yang harus diganti menjadi Rp 4,2
miliar. Mahkamah Agung pun menolak kasasi yang diajukan Susno.
Susno
dinyatakan terbukti menerima hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan
kasus PT Salmah Arowana, saat dia menjabat Kabareskrim Polri. Susno juga
dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana pengamanan
Pilkada Jawa Barat 2008 senilai Rp 4 Miliar saat menjabat Kapolda Jabar (http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/05/03/mm7g6a-kejagung-segera-eksekusi-harta-susno
dan http://www.tempo.co/read/news/2013/04/30/063476962/Harta-Susno-Duadji-Tercatat-Rp-15-miliar).
Meksipun begitu, pihak
kuasa hukumnya bersikeras bahwa dengan adanya putusan lebih tinggi dari MA maka
putusan lebih renah menjadi batal demi hukum. Kuasa hukunm Suso, Yusril Ihza
Mahendra, menyatakan, secara hukum, Susno Duadji tidak bisa dieksekusi. Hal
tersebut lantaran putusan yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi tidak memiliki
dasar hukum yang kuat, bahkan bisa dikatakan cacat hukum. (http://regional.kompas.com/read/2013/04/24/18313735/Yusril.Susno.Tidak.Bisa.Dieksekusi).
Ihwal
penyerahan diri tersebut, Yusril mengatakan, Jumat (3/5), bahwa dia menerima
pesan dari Susno. Dalam pesan tersebut Susno juga mengatakan, "Karena
tujuan untuk menarik perhatian komponen bangsa atas ketidakadilan dan penegakan
hukum yang arogan sudah tercapai, pesan sudah didengar segenap komponen bangsa
walaupun tindak lanjut memerlukan waktu dan hasilnya juga perlu waktu, maka
agar masalah tidak berlarut menjadi pro kontra, malam ini (Kamis, 2/5) saya
ambil langkah simpatik DATANG ke Lapas Cibinong minta unt dieksekusi walapun
dasar hukumnya salah.”
Yusril menilai meski Susno sudah menyerahkan diri, bukan berarti ia mengakui putusan Mahkamah Agung (MA). Hal ini karena Susno berhadapan dengan kekuasaan dan pembentukan opini luar biasa yang menyalahkannya (http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/05/03/mm7a44-susno-sudah-menyerah).
Yusril menilai meski Susno sudah menyerahkan diri, bukan berarti ia mengakui putusan Mahkamah Agung (MA). Hal ini karena Susno berhadapan dengan kekuasaan dan pembentukan opini luar biasa yang menyalahkannya (http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/05/03/mm7a44-susno-sudah-menyerah).
Seperti ramai diberitakan, Rabu
(24/4), tim dari Kejaksaan gagal mengeksekusi Susno, pasalnya saat akan
dijemput dari rumahnya di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung, mantan
Kabareskrim Polri itu malah dilindungi oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. Alasannya
Polda Jabar, ini terkait permintaan atas kapasitas Susno sebagai warga negara
yang meminta perlindungan dari kepolisian ( http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/04/25/mlrrxk-gagal-eksekusi-susno-kejaksaan-diminta-tak-menyerah).
Mengenai
harta kekayaan Susno, dalam Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKN) yang dilaporkan Susno ke Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) pada 2008, dia mengaku memiliki kekayaan senilai Rp 1,5 miliar.
Yakni saat dia masih menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat.
Dalam LHKPN yang diakses Tempo
di KPK pada Selasa, 30 April 2013, harta Susno terdiri atas harta tidak
bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 951 juta. Tanah dan bangunan yang
terdapat di Kota Depok, Jawa Barat, itu, seluas 462 meter persegi dan 307 meter
persegi. Keduanya diperoleh Susno pada 1998.
Sedangkan
harta bergerak milik Susno mencapai Rp 70 juta, beruba mobil Honda produksi
1997, harta senilai Rp 111 juta yang terdiri atas logam mulia perolehan pada 1977
dan 2007, dan juga harta bergerak
lainnya yang berasal dari hasil sendiri, berupa hibah dan warisan dari
1977-2008 senilai Rp 100 juta. Susno juga
mengaku memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp 455 juta. Dia
mengatakan tidak memiliki piutang (http://www.tempo.co/read/news/2013/04/30/063476962/Harta-Susno-Duadji-Tercatat-Rp-15-miliar).
Pada April 2010, Susno
Duadji pernah menyatakan bahwa kekayaan
dan rumah yang dimilikinya sudah diketahui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK), dan PPATK menilai harta tersebut wajar sehingga tidak perlu
dipermasalahkan. Jika ada yang mempermasalahkan, menurut Susno, itu merupakan
pengalihan dari pihak-pihak tertentu (http://news.liputan6.com/read/272768/susno-harta-saya-masih-wajar).
Dalam sidang pertamanya, JPU
Erbagtyo saat membacakan replik atas nota pembelaan terdakwa Susno, Kamis (3/3/11)
di PN Jaksel, mengatakan, sebagai mantan Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis
dan Transaksi Keuangan (PPATK), Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal, dan
Mantan Kepala Kepolisian Daerah, Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, tentunya
mengetahui seluk beluk menyembunyikan harta saat menjabat penyelenggara negara.
Susno juga pasti paham tipologi tindak pidana (http://www.jurnas.com/news/21945/Susno_Lihai_Sembunyikan_Harta/415/nasional).
Whistle Blower yang Juga Pelaku Korupsi
Pasca bebas dari tahanan Mako Brimob
Depok pada 18 Pebruari 2011 lalu, mantan Kabareskrim Polri ini sempat
mengatakan dirinya bisa hidup lebih tenang. Ia bersyukur bisa berkumpul dengan
istri, Herawati, dan kedua putrinya, Diliana Ermaningtiyas dan Indira Tantri,
beserta cucu-cucunya. Selain itu, Susno juga sibuk dengan bisnis batu bara keluarganya
yang bernama Eldiozz Holding Company.
Namun, dengan adanya penolakan kasasi
dari MA, Susno menyatakan dirinya sudah siap meninggalkan dan kehilangan
kebahagian duniawi tersebut. Ia sudah siap menghadapi eksekusi penahanan dari
jaksa dan kembali ke dalam sel atas adanya putusan MA itu. "Buat apa hidup
tenang dan punya rezeki dari Allah Swt kalau menyuarakan kebenaran dan keadilan
saja takut," kata Susno, Rabu (5/12/2012).
Bagi Susno, semua itu bagian dari
pengorbanan dan risiko membongkar kasus korupsi, mafia pajak, dan mafia hukum,
yang ia lakukan sebelumnya (http://m.tribunnews.com/2012/12/06/susno-untuk-apa-harta-banyak-kalau-takut-suarakan-kebenaran).
Atas upayanya yang terakhir ini, Susno bahkan sempat dianggap sebagai peniup
seruling (whistle blower) bagi
pengungkapan kasus korupsi. Mengenai penyerahan diri Susno Kamis malam lalu, pengacara
Susno, Firman Wijaya, mengatakan, ini merupakan potret buruk buat keberadaan whistle blower. "Ironis. Di negara
lain, whistle blower dilindungi.
Kalau begini, gak akan ada yang mau menjadi whistle
blower," kata Firman, saat mengunjungi Susno di Lapas Cibinong, Jawa
Barat, Jumat (3/5). (http://news.liputan6.com/read/577471/pihak-susno-kalau-begini-tak-ada-yang-mau-jadi-whistle-blower).
Sementara itu, anggota Indonesia
Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan, "Walau dia whistle blower, dia tetap
harus jalani hukuman itu," ujarnya 25 April lalu. Sebagai penegak hukum,
ujar dia, Susno seharusnya paham soal hukum dan memberikan contoh baik bagi
masyarakat (http://nasional.kompas.com/read/2013/04/25/08460644/ICW.Bedakan.Susno.sebagai.Pembisik.dan.sebagai.Terpidana).**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar