Mantan
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, mengaku tidak
mengenal Ayu Azhari. "Nggak tahu,
nggak kenal," kata Luthfi di gedung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (3/5). Sebelumnya, dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk
tersangka Ahmad Fathanah pada Rabu (1/5), artis ini mengatakan telah ditawari
pekerjaan oleh Ahmad Fathanah yang mengatasnamakan PKS.
Ayu Azhari (ROL) |
Luthfi datang ke gedung KPK untuk diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Fathanah dalam kasus dugaan korupsi dan
tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengaturan kuota impor daging sapi di
Kementerian Pertanian (Kementan). Pada kesempatan itu Luthfi juga mengaku tidak
tahu Ayu ditawari Fathanah untuk mengisi acara di beberapa daerah terkait
pemilukada.
Dalam pemeriksaan tersebut menurut Luthfi,
penyidik tidak menanyainya ihwal Ayu Azhari. Pada hari yang sama, Ayu juga kembali
mendatangi KPK untuk menyerahkan dokumen berupa rekening koran untuk membantah
keterlibatannya (http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/05/03/mm80q9-luthfi-bantah-kenal-ayu-azhari).
Pada saat diperiksa, Rabu, Ayu membantah terkait kasus yang tengah
disidik KPK ini. "Saya tidak ada kaitan dengan kasus ini, saya hanya
pernah berhubungan (dengan Ahmad Fathanah) melalui SMS untuk urusan pekerjaan, khususnya bidang entertain pada November atau Desember 2012," ujar pemilik nama asli Khadijah ini.
Ayu mengaku pernah beberapa kali bertemu Fathanah. "Saya kenal dia baru, mungkin dia kenal saya dari TV, tapi pernah
beberapa kali bertemu di beberapa tempat di Pacific Place dan Plaza
Indonesia," ungkap Ayu. Sementara kata Ayu, pekerjaan yang dimaksud belum jadi dilaksanakan. “Acaranya ada kaitan dengan partai dan
pilkada, Ahmad Fathanah sebagai penyelenggaranya," tambah Ayu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan
lima tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT
Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan
Arya Abdi Effendi, dan Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.
Fathanah bersama Lutfi disangkakan melanggar
Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999
sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait
kewajibannya. Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang
dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor
8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Elizabeth, Juard, dan Arya,
diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Juard dan
Arya ditangkap KPK pasca menyerahkan uang senilai Rp 1 miliar kepada Ahmad
Fathanah.
KPK sudah menyita uang tersebut yang merupakan bagian nilai suap yang seluruhnya diduga mencapai Rp 40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp 5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton. Pengacara Luthfi, Mohammad Assegaf, mengakui kliennya pernah berdiskusi dengan Menteri Pertanian (Mentan) Suswono, Ahmad Fathanah, Maria Elisabeth Liman, dan mantan Ketua Umum Asosiasi Benih Indonesia, Elda Devianne A (http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/05/01/mm3s1v-ayu-azhari-penuhi-panggilan-kpk).
KPK sudah menyita uang tersebut yang merupakan bagian nilai suap yang seluruhnya diduga mencapai Rp 40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp 5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton. Pengacara Luthfi, Mohammad Assegaf, mengakui kliennya pernah berdiskusi dengan Menteri Pertanian (Mentan) Suswono, Ahmad Fathanah, Maria Elisabeth Liman, dan mantan Ketua Umum Asosiasi Benih Indonesia, Elda Devianne A (http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/05/01/mm3s1v-ayu-azhari-penuhi-panggilan-kpk).
Saat kembali mendatangi gedung KPK, Jumat
(3/5) untuk menyerahkan dokumen berupa rekening koran kepada penyidik, Ayu
mengatakan Fathanah pernah memberitahu bahwa dirinya ditunjuk sebagai
koordinator untuk kampanye PKS di pemilukada beberapa daerah. "Dia sangat meyakinkan saya bahwa dia orang PKS dan menunjukan beberapa
orang PKS yang sering dilihat di televisi," jelasnya (http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/05/03/mm7xih-ayu-azhari-terima-tawaran-fathanah-karena-pks).
Sementara
itu, pihak KPK mengonfirmasi adanya hubungan berupa pesan singkat, telepon,
bahkan juga pertemuan antara Ahmad Fathanah dan Ayu. Kuasa Hukum Ayu Azhari,
Fahmi Bachmid, mengatakan, dengan adanya
saling kontak tersebut KPK merasa perlu mendalami dan menindaklanjutinya. Fahmi
membantah isu mengenai dugaan Ayu menutupi salah satu aset Fathanah. "Ayu
murni sebagai artis. Dan yang jelas Fathanah tidak ada di partai mana pun di
Indonesia. Tapi, dia mampu meyakinkan Ayu bahwa dia adalah orang yang sangat
berpengaruh di suatu partai," kata Fahmi (http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/05/03/mm7ut4-ada-komunikasi-antara-ahmad-fathanah-dan-ayu-azhari).
Pada Rabu (1/5), saat menyertai
artis tersebut ke gedung KPK, Fahmi mengatakan
kliennya itu mengaku pernah bertemu
dengan Fathanah tiga atau empat kali. Ayu kata Fahmi (juga) dijanjikan sebagai
juru kampanye, namun Ayu saat itu tidak mengetahui partai mana yang meminta dia
untuk menjadi juru kampanye.
"Ini tidak ada janji atau duit,
semua cuma omongan saja. Tidak ada yang terealisasi, semuanya bohong saja. Ayu
bahkan tidak kenal dan tidak tahu siapa itu Luthfi Hasan," kata Fahmi berupaya
menegaskan bahwa Ayu tidak menerima sepeserpun uang dari Fathanah. Ayu sendiri
menyatakan bahwa dirinya telah menjadi korban "Sebenarnya saya korban,
korban dari kerjaan-kerjaan yang dijanjikan," kata Ayu.
Ayu juga mengaku tidak kenal dengan Maharany
Suciono. “Nggak mungkin kenal Maharany karena Ahmad Fathanah dengan Maharany kan (ditangkap pada) Januari, sedangkan Ayu kenal sama
Fathanah pada 3 Desember. Ayu bertemu dengan Ahmad Fathanah juga hanya empat
kali," tegasnya.
(http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/05/01/mm4en5-ayu-azhari-mengaku-bertemu-ahmad-fathanah-empat-kalidanhttp://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/05/01/mm4af0-ayu-azhari-bantah-terima-uang-dari-ahmad-fathanah).
(http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/05/01/mm4en5-ayu-azhari-mengaku-bertemu-ahmad-fathanah-empat-kalidanhttp://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/05/01/mm4af0-ayu-azhari-bantah-terima-uang-dari-ahmad-fathanah).
Ihwal Maharany, saat Ahmad Fathanah
ditangkap penyidik KPK pada 29 Januari 2013 di Hotel Le Meridien, Jakarta, dia didampingi
seorang perempuan muda yaitu Maharany Suciono. Saat penangkapan itu, KPK
menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar. KPK menduga uang
tersebut berasal dari PT Indoguna Utama untuk menyuap Luthfi Hasan Ishaaq
terkait pengaturan kuota impor daging sapi di Kementan (http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/05/01/mm4df5-ayu-azhari-mengaku-dikenalkan-maharany-oleh-fathanah).**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar