“Dalam
APBN-P 2013, dana yang dikucurkan untuk penanganan Lumpur Lapindo senilai Rp
2,2 triliun. Sementara untuk kegiatan mitigasi lumpur Lapindo disediakan Rp 155
miliar”
Utang
yang harus ditanggung rakyat kelihatannya bakal lebih spektakuler di tahun-tahun
mendatang. Setelah ada isu pemerintah bakal cari utangan lagi dari luar untuk
membayar program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), rakyat juga harus
membantu membayari kerugian yang disebabkan tragedi lumpur Lapindo, lewat alokasi
di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melalui transaksi di APBN-Perubahan
2013.
ROL |
Beredarlah
desas-desus bahwa telah terjadi deal-deal-an
antara Aburizal Bakrie (Ical) selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar dengan partai
penguasa Senayan; Partai Demokrat (PD). itu segera membantah. APBN-P 2013 kata Ical, disahkan untuk kepentingan rakyat,
bukan karena ada kesepakatan dengan PD. "Nggak ada (deal),"
ujarnya di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/13).
Alokasi
itu ada kata Ical karena penanggulangan bencana kalau berada di luar peta
terdampak memang tanggung jawab pemerintah. Karenanya ia membantah Pasal 9 APBN-P 2013 yang berisi pengalokasian dana negara sebesar Rp 155 miliar untuk
penanggulangan Lapindo tidak diketahui seluruh pimpinan DPR. "Siapa
bilang. Kalau nggak tahu masak disahkan," katanya (http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/13/06/20/monxvg-soal-pasal-lapindo-di-apbn-2013-ical-itu-wajar).
PDI-P Kecolongaaan!
Kenyataannya,
Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) mengatakan merasa kecolongan dengan ikut
disahkannya pasal tersebut. Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan,
Achmad Basarah, mengatakan, PDI-P terlalu fokus menyoroti pasal-pasal terkait
kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam RUU APBN-P 2013. Akibatnya,
pasal-pasal lain luput ditelaah. “Sehingga, pasal yang melegitimasi dukungan
APBN pada lumpur Lapindo kurang mendapat perhatian secara lebih cermat. Kami
terjebak pada pembahasan BBM,” kata Basarah di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu
(19/6).
Semburan
lumpur yang berpusat di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) bermula pada 29
Mei 2006 menyusul pengeboran tambang yang dilakukan Lapindo Brantas Inc (LBI).
Sebagian besar saham di perusahaan ini dimiliki keluarga Ical. Pada 2007
pemerintah mewajibkan LBI membayar ganti rugi kepada warga di 12 desa dan tiga
kecamatan yang tanah dan rumahnya terbenam lumpur. Pembayaran ganti rugi
senilai Rp 3,8 triliun tersebut kemudian didelegasikan LBI pada PT Minarak
Lapindo Jaya (MLJ).
Pemerintah
sejak 2007 juga menganggarkan dana untuk penanggulangan kejadian di Porong.
Total dana yang sudah digelontorkan negara untuk kejadian itu sejak 2007
sekitar Rp 9 triliun. Jumlah tersebut untuk penanggulangan dan ganti rugi lahan
warga di luar area terdampak. Dalam APBN-P 2013, dana yang dikucurkan untuk
penanganan Lumpur Lapindo senilai Rp 2,2 triliun. Selain itu, diatur juga soal
perluasan wilayah di luar peta terdampak yang mesti ditangani pemerintah.
Sementara untuk kegiatan mitigasi lumpur Lapindo oleh Badan Penanggulangan
Lumpur Sidoarjo (BPLS), disediakan Rp 155 miliar.
Basarah
menegaskan, keberadaan pasal-pasal tersebut patut dipertanyakan. Pasalnya,
tidak tertutup kemungkinan pasal tersebut dijadikan instrumen tawar-menawar
antara Partai Demokrat dan Partai Golkar. Tujuannya, untuk menggolkan rencana
pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi. “Saya tak mau curiga. Tapi, faktanya
Golkar menyetujui APBN-P dan ada dana Lapindo. Biarkan publik yang menilai,”
ujarnya (http://www.republika.co.id/berita/koran/news-update/13/06/20/moo8wi-pdip-kecolongan-pasal-lapindo).
Ihwal
kucuran Rp 2,2 triliun, menurut Juru bicara Badan Penanggulangan Lumpur
Sidoarjo (BPLS), Dwinanto Prasetyo, kebutuhan operasional BPLS yang dianggarkan
pemerintah pusat dalam APBN 2013 sebenarnya Rp 2,2 triliun. Dana itu tidak
hanya untuk pembayaran sisa ganti rugi, tapi juga untuk membangun infrastruktur
tanggul, pembayaran bantuan sosial kemasyarakatan, dan biaya operasional
lainnya (http://koran.tempo.co/konten/2013/06/19/313276/4000-Korban-Lapindo-Belum-Dibayar).
Sedangkan
mengenai angka Rp 155 miliar, kata dia, sudah tercantum dalam APBN 2013. Nilai anggaran ini, jelasnya, sudah
masuk dalam alokasi Rp 2,2 triliun tersebut. "Anggaran Rp 155 miliar sudah
ada sejak APBN 2013 diketok, bukannya baru dimasukkan di APBN Perubahan,"
terangnya (http://www.merdeka.com/peristiwa/pemerintah-total-gelontorkan-rp-62-triliun-untuk-lapindo.html).
Ajukan “Judicial Review”
Sementara
itu, Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, pun mengaku terlambat mengetahui adanya pasal
Lapindo dalam UU APBN-P 2013. Dia mengaku baru tahu keberadaan pasal tersebut
di forum lobi sidang paripurna. "Saya ingin jawab jujur. Sebagai pimpinan
saya baru mengetahui hal ini di forum lobi," kata Pramono di Senayan,
Jakarta, Rabu (19/6). Menurutnya, ini kemungkinan terjadi karena pimpinan DPR
tidak memberitahu secara mendetail mengenai UU APBNP 2013 saat masih berbentuk
rancangan undang-undang (RUU). "Saya yakin Pak Marzuki Alie (Ketua DPR)
juga baru tahun di forum itu (lobi)," katanya (http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/13/06/19/momu6i-pramono-anung-baru-tahu-pasal-lapindo-saat-forum-lobi).
Wakil
Ketua DPR, Sohibul Iman, menyepakati, lolosnya pasal Lapindo sebagai bentuk
kelalaian partai oposisi. Menurut politikus PKS itu, upaya pemerintah membantu
korban lumpur Lapindo cukup diatur dalam peraturan pemerintah. Sohibul terkejut
dengan keberadaan Pasal 9 UU APBN-P 2013. Menurutnya, redaksional dalam Pasal 9
APBN-P 2013 yang mengatur penanggulangan lumpur Lapindo terlalu detail (http://www.republika.co.id/berita/koran/news-update/13/06/20/moo8wi-pdip-kecolongan-pasal-lapindo).
"Kok
sampai sedetail itu dimasukan dalam undang-undang," ujar Sohibul (http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/13/06/19/momi9f-soal-pasal-lapindo-di-uu-apbn-2013-pks-pdip-kecolongan).
Seperti halnya Pramono Anung, Sohibul juga mempersilakan masyarakat yang kecewa
pada pasal Lapindo agar mengajukan judicial
review ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Silakan saja masyarakat yang punya legal standing mengajukan ke MK. Pasti
kita mendukung bila diujimaterikan,” kata Sohibul.
Ketua
Fraksi Partai Golkar DPR, Setya Novanto, membantah melakukan pembahasan khusus
soal alokasi anggaran APBN-P 2013 untuk korban lumpur Lapindo di Badan Anggaran
(Banggar) DPR. Setya mengatakan, tidak tahu-menahu soal alokasi anggaran
sebesar Rp 155 miliar yang disiapkan pemerintah dalam postur APBN-P 2013. Menurutnya,
kewenangan penanganan lumpur Lapindo berada di bawah perusahaan swasta (PT
Minarak Lapindo Jaya) dan pemerintah. “Yang berkaitan dengan penanganan oleh
pemerintah kita (Golkar) tidak ikut campur,” ujarnya.
Perluasan
tanggung jawab pemerintah terkait lumpur Lapindo sebelumnya telah diatur dalam
Peraturan Presiden (Perpres) 33/2013 tentang BPLS. Perpres ditandatangani oleh
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Mei 2013. Perluasan area yang
ditanggung pemerintah dalam RUU APBN-P 2013 persis dengan yang diatur dalam
perpres tersebut. Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, mengatakan, perluasan tanggung
jawab dilakukan karena pemerintah ingin kasus Lapindo selesai selekasnya.
Kendati demikian, ia menegaskan, pihak PT Minarak Lapindo Jaya mesti sesegera
mungkin melaksanakan kewajiban ganti rugi yang masih kurang sekitar Rp 800
miliar (http://www.republika.co.id/berita/koran/news-update/13/06/20/moo8wi-pdip-kecolongan-pasal-lapindo).**
KISAH NYATA..............
BalasHapusAss.Saya ir Sutrisno.Dari Kota Jaya Pura Ingin Berbagi Cerita
dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
internet dan menemukan nomor Ki Kanjeng saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya di kasih solusi,
awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Kanjeng alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
Kanjeng di nmr 085320279333 Kiyai Kanjeng,ini nyata demi Allah kalau saya tidak bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.
KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!
((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))
Pesugihan Instant 10 MILYAR
Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :
Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
dll
Syarat :
Usia Minimal 21 Tahun
Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda
Proses :
Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
Harus siap mental lahir dan batin
Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
Pada malam hari tidak boleh tidur
Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :
Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
Ayam cemani : 2jt
Minyak Songolangit : 2jt
bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt
Prosedur Daftar Ritual ini :
Kirim Foto anda
Kirim Data sesuai KTP
Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR
Kirim ke nomor ini : 085320279333
SMS Anda akan Kami balas secepatnya
Maaf Program ini TERBATAS .
===Agens128 bagi uang Tunai===
Pakai Pulsa Tanpa Potongan
Juga Pakai(OVO, Dana, LinkAja, GoPay)
Support Semua Bank Lokal & Daerah Indonesia
Game Populer:
=>>Sabung Ayam S1288, SV388
=>>Sportsbook,
=>>Casino Online,
=>>Togel Online,
=>>Bola Tangkas
=>>Slots Games, Tembak Ikan
Permainan Judi online yang menggunakan uang asli dan mendapatkan uang Tunai
|| Online Membantu 24 Jam
|| 100% Bebas dari BOT
|| Kemudahan Melakukan Transaksi di Bank Besar Suluruh INDONESIA
WhastApp : 0852-2255-5128
Agens128Agens128