4/19/2013

Tip Menghindari Kesalahan dalam Memilih Guru Spiritual



“Berbagai kasus artis yang tertipu oleh para ‘guru spiritual’-nya, dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk lepas dan menjauhi praktik perdukunan”

Sikap jeli dan cerdas dari umat, sangat penting dalam menentukan tokoh panutan. Jangan sampai  orang yang  tidak melalui proses belajar, atau hanya belajar instan, sudah dianggap sebagai guru spiritual. Apalagi kalau sampai tukang jahit  hanya karena “memiliki ilmu”, lalu dipilih sebagai guru spiritual.
ROL

Direktur Pusat Kajian Hadis Jakarta Dr Ahmad Lutfi Fathullah mengatakan, hal paling mendasar dalam memilih seorang guru ataupun penasihat spiritual adalah, perhatikan akidah dan praktik keagamaannya sehari-hari, apakah sesuai  Alquran dan hadis. Atau  adakah ajaran-ajarannya yang mengajak kepada kemusyrikan dan kekufuran. Jika terbukti menyimpang, segera tinggalkan.

Secara kasat mata, tutur dosen ilmu hadis di sejumlah perguruan tinggi Islam itu, perhatikan dengan seksama tipologi keluarga “sang guru”, saleh atau tidaknya. Demikian pula, bisa mengecek rumahnya, apakah terdapat minuman keras ataupun benda-benda yang tidak sesuai syariat agama. Tak kalah penting tentunya, cermati salat lima waktunya. Guru yang patut diikuti ialah yang memiliki kapasitas keilmuan dan praktik yang seimbang.

Sementara, Direktur Pusat Pendidikan Quran Rumah Tajwid, Depok, Jawa Barat, Ustaz Hartanto Saryono Lc, mengatakan, tak semua orang bergamis, berpeci, tampak saleh, lalu layak dianggap sebagai pembimbing spiritual. Ada kalanya, tambah Hartanto, paranormal melakukan salat dan rajin puasa, tapi tata cara ibadahnya tidak sesuai Rasulullah SAW. Menurut Hartanto, kebanyakan paranormal berbau mistis karena pengaruh jin. Sumber “keilmuan” mereka pun tak jelas,s eperti ritual pertapaan atau semedi di lokasi tertentu (http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/13/04/19/mlhtxg-ini-tips-memilih-guru-spiritual).

Menurut Direktur Lembaga Pengkajian dan Penerapan Tauhid Unida, Bogor, Dr Amir Mahrudin, faktor yang menyebabkan manusia percaya paranormal karena keringnya nilai-nilai ketuhanan. Dalam kondisi itu, tingkat keimanan mereka rendah sehingga mudah tertipu ulah paranormal. Tuhan tak lagi tampak bagi mereka.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor ini mengatakan, tuntunan paranormal itu banyak yang berseberangan dengan Islam, seperti menganggap cincin, keris, atau benda-benda lain memiliki khasiat. Mereka menggunakan perantara jin untuk melancarkan aksinya. Tindakan ini bisa masuk kategori syirik. Padahal sesuai ajaran Islam, lanjut Amir, percaya pada dukun adalah perbuatan syirik, dan tobatnya akan tertolak selama 40 hari. Dan seperti tertuang di surah Luqman:  Semua dosa akan diampuni Allah, kecuali perbuatan syirik. Amir menyarankan agar umat memperkuat benteng iman, takwa, dan amal salehnya. Selain itu, perbanyak tahajud, shalat dhuha, dan membaca Alquran. “Insyallah jika dilakukan dengan ikhlas, rida Allah akan kita raih,” katanya (http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/13/04/19/mlhukl-waspadai-muslihat-dukun-dan-paranormal).

Beberapa hari ini, masyarakat diramaikan oleh kisah mengenai artis Adi Bing Slamet, yang melalui media, membongkar tingkah menyimpang seseorang yang disebutnya sebagai Eyang Subur. Dalam pernyataannya di depan wartawan, Adi mengungkapkan mengenai sang Eyang yang telah merugikan tidak hanya secara moral namun juga material, dan menganggapnya telah melakukan praktik santet dan guna-guna. Dia lantas juga menyebut sejumlah artis ibu kota yang menjadi korban Eyang Subur.

Menanggapi fenomena itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, mengatakan, ilmu dukun dan sihir itu memang ada sejak dulu, karena tertera dalam Alquran dan Hadist. "Namun, belajar ilmu sihir itu diharamkan," katanya saat dihubungi oleh Republika di Jakarta, Kamis (18/4). Said lalu mengimbau umat Islam agar lebih berhati-hati dan bersabar ketika menginginkan sesuatu. Ia juga mengharapkan para ulama bisa lebih dekat dengan umatnya (http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/04/18/mlfz74-said-aqil-kebanyakan-paranormal-zaman-sekarang-itu-bohong).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, berbagai kasus artis yang tertipu oleh para “guru spiritual”-nya, dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk lepas dan menjauhi praktik perdukunan. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, mengatakan, kasus Adi Bing Slamet dan Eyang Subur, memperlihatkan bahwa mengambil jalan pintas untuk mencapai sesuatu, terlebih menggunakan cara di luar syariat, akan berakhir tidak baik. Asrorun juga menganggap, kasus ini merupakan momentum bagi pemerintah untuk segera merevisi KUHP terkait praktek ilmu hitan dan perdukunan (http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/04/16/mlckqs-mui-kasus-eyang-subur-momentum-lepas-dari-perdukunan).

Ihwal KUHP tersebut, Kuasa hukum Eyang Subur, Ramdan Alamsyah, menganalis bahwa mencuatnya kasus ini berbarengan dengan penggodokan Rancangan Undang Undang KUHP mengenai Santet. "Kasus Eyang Subur adalah bagian dari konspirasi politis," kata Ramdan, Kamis, (11/4). Menurut Ramdan,  semua yang dilakukan Adi dan korban lainnya hanya sebatas ucapan, tanpa bukti nyata, untuk membentuk opini publik. Ramdan juga merasa heran, kenapa Adi malah mendatangi DPR dan bukannya melapor ke polisi (http://www.tempo.co/read/news/2013/04/12/219472889/Eyang-Subur-Konspirasi-dan-Pasal-Santet).

Atas aduan Adi tersebut, para anggota Komisi III mengusulkan agar Eyang Subur dipanggil ke DPR, guna dimintai keterangan sekaligus mengonfrontasinya. Namun hal itu belum diputuskan oleh pimpinan sidang, karena DPR akan memasuki masa reses.
Alih-alih Adi yang melapor ke polisi, akhirnya malah Eyang Subur yang akan melaporkan Adi Bing Slamet ke Bareskrim Mabes Polri, atas tuduhan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).  Lelaki uzur penasihat spiritual sejumlah seleb itu tidak terima dituding mantan penyanyi cilik itu telah menyebarkan aliran sesat, mengguna-gunai orang, dan sejumlah tudingan miring lainnya. Ramdhan juga menyatakan pihaknya akan akan melaporkan dugaan pelanggaran HAM ke Komisi Nasional (Komnas) HAM (http://www.gatra.com/hukum-1/28582-eyang-subur-laporkan-adi-bs-atas-pelanggaran-ham.html).

Newspeg:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar