6/05/2013

Muamalat, Bank Syariah Pertama yang Bakal "Go Public"


“Dengan diluncurkannya ISSI dan JII, Indonesia menjadi salah satu pasar paling menggiurkan sehingga Malaysia dan Singapura ingin masuk di Indonesia"

Bank Muamalat akan menjadi bank syariah pertama yang melantai di bursa efek. Di awal semester II tahun ini, Bank Muamalat siap memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ini menandakan masuknya perbankan syariah dalam jajaran perusahaan terbuka yang terdaftar di bursa saham/efek.

Bank syariah akan melantai di BEI (ROL)
"Masuknya Bank Muamalat ke bursa saham menandai perbankan syariah kini memasuki era Good Corporate Governance (GCG) yang lebih baik karena kinerja kami semakin terbuka dan diawasi publik," ujar Direktur Utama Bank Muamalat, Arviyan Arifin, Rabu (5/6/13). Bank Muamalat berencana melakukan Secondary Public Offering (SPO/penawaran umum saham) dengan melepas 407.090.795 lembar saham lama seri B dengan nominal Rp 100.

Bersamaan dengan itu, Bank Muamalat sedang dalam proses melaksanakan Penawaran Umum Terbatas V kepada pemegang saham sejumlah 3.249.136.013 saham seri B baru dengan nilai nominal Rp 100 ribu setiap saham. Setiap pemegang 91 saham lama yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada 3 Juli 2013 pukul 16.00 WIB, mempunyai 40 Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Setiap satu HMETD, memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak satu saham baru dengan kisaran harga pelaksanaan Rp 550 sampai Rp 975 setiap saham.

PT.Bahana Securities dan PT.CIMB Securities Indonesia bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek dalam SPO ini. Masa penawaran awal pada 5 Juni dan berakhir pada 17 Juni 2013. Perkiraan tanggal efektif adalah 25 Juni. Sementara perkiraan masa penawaran adalah 27 Juni, 28 Juni, dan 1 Juli 2013. Perkiraan tanggal penentuan daftar pemegang saham yang berhak didahulukan dalam penjatahan adalah 26 Juni. Sementara perkiraan tanggal penjatahan adalah 3 Juli 2013.

Perseroan menjadwalkan tanggal distribusi saham secara elektronik oleh KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia), serta tanggal pengembalian uang pemesanan dan tanggal pencatatan di BEI yakni pada 5 Juli 2013. "Tanggal perdagangan di BEI diperkirakan akan berlangsung pada 5 Juli," ucap Arviyan. Dengan dimulainya go public ini, Bank Muamalat akan memperkuat struktur permodalannya dalam menyelenggarakan akselerasi bisnis. Setelah melantai di bursa, Bank Muamalat diproyeksikan akan naik status dari Buku II (bank bermodal inti Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun) menjadi Buku III (bank bermodal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triiun). (http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/13/06/05/mnx41i-bank-muamalat-siap-bersaing-di-lantai-bursa).

Sementara itu, bank syariah lainnya yakni Bank Syariah Mandiri (BSM) juga tengah mempersiapkan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) yang rencananya akan dilakukan 2014. Direktur Utama BSM, Yuslam Fauzi, mengatakan, pemegang saham BSM, yaitu Bank Mandiri telah menyatakan keinginannya untuk meng-IPO-kan BSM. "Paling telat 2014, itu agak ideal, tapi belum ditentukan apakah itu dilakukan di kuartal I, II, III, atau IV," kata Yuslam, saat jumpa pers di Kantor BSM.

Niat IPO BSM cukup kuat. Bahkan jika memungkinkan, BSM menginginkan pada akhir 2013 IPO sudah dapat dilaksanakan. Yuslam memperkirakan saat IPO nanti BSM kemungkinan akan melepas 20 persen saham senilai Rp 2-3 triliun. Mengenai syarat Good Corporate Governance (GCG) serta transparansi public pihak BSM mengaku cukup percaya diri. Pasalnya kinerja BSM  telah memperoleh pengakuan dari lembaga-lembaga yang kredibel. Sepanjang 2012, BSM memperoleh 30 penghargaan. Pada awal 2013, BSM memperoleh penghargaan Bank Syariah Terbaik dari Euromoney dan Karim Business Consulting (http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/13/04/12/ml4sc5-ipo-bank-syariah-mandiri-paling-lambat-2014).

September 2012 lalu, Bank Indonesia (BI) sempat ragu terhadap rencana dua bank syariah ini melakukan IPO. BI bahkan mengharapkan perbankan syariah mengurungkan niatnya untuk melakukan IPO. Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Edy Setiadi, mengatakan, jikapun mau melakukan IPO sebaiknya dilakukan setelah masyarakat mengenal bank syariah dan kinerjanya terlebih dulu. Keraguan Edy antara lain berkaitan dengan carut marut dana haji. Dikhawatirkan bila masalah ini tidak selesai, akan berdampak pada harga saham syariah di bursa nantinya.

Kedua bank syariah ini berkeinginan melakukan IPO karena merasakan kinerja yang membaik, dan dengan begitu mereka membutuhkan lebih banyak modal untuk melebarkan sayapnya. Dengan pangsa pasar yang masih kecil, masih banyak hal yang bisa digarap oleh bank syariah. Besarnya potensi ini membuat bank syariah membutuhkan lebih banyak modal. Salah satu cara mendapatkan modal adalah  dengan menawarkan sahamnya ke publik.

Namun Edy berpendapat, akan lebih baik jika bank syariah ini menambah asupan modalnya dari bank konvensional  yang menjadi induknya. Induknya ini dinilai Edy memiliki rasio kecukupan modal yang baik sehingga bisa ikut mengembangkan anak usaha syariahnya.

Menanggapi hal ini, Yuslam Fauzi mengatakan, tidak ada salahnya bank syariah melakukan IPO apabila pertumbuhannya sangat cepat, sehingga membutuhkan modal yang sangat besar.  Yuslam menganalogikan kondisi bank syariah ini seperti anak perawan yang  sudah matang. Jika masih terus dikurung, akan berakibat pada perkembangannya. “Kalau sudah matang (bank syariah) harus dilepas pelan-pelan,” ujarnya (http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/12/09/09/ma2cwg-bank-syariah-ipo-tunggu-dulu).

Fatwa Halal
Dengan akan mulai melantainya dua bank syariah di lantai bursa, masyarakat akan semkain diyakinkah bahwa bertransaksi saham di bursa efek adalah halal. Apalagi memang sejak 2011 telah dikeluarkan Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang syariah di pasar modal dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). 

Kepala Unit Pengembangan Pasar BEI ketika itu, Irwan Abdollah, mengatakan, dengan dikeluarkannya Fatwa DSN-MUI ini, umat Muslim tidak perlu khawatir lagi untuk berinvestasi di bidang pasar modal, asalkan di ISSI dan Jakarta Islamic Index (JII). Dijelaskan Irwan, setiap perusahaan/emiten yang bergabung dalam ISSI dan JII dijamin halal “Sahamnya telah diseleksi seketat mungkin agar ‘saham haram’ tidak masuk dalam indeks tersebut," kata Irwan. Salah satu syaratnya masuk ISSI dan JII adalah emiten tersebut harus memiliki rasio utang tidak lebih dari 82 persen. Jika ada kontribusi pendapatan non-halal dari bidang usaha lainnya, tidak boleh lebih dari 10 persen.

Tahun 2011 saja sudah  ada 60 saham syariah besar dan 30 saham dengan nilai transaksi terbesar dari 214 saham syariah yang tergabung dalam ISSI dan JII. "Dengan diluncurkannya ISSI dan JII, Indonesia menjadi salah satu pasar paling menggiurkan sehingga Malaysia dan Singapura ingin masuk di Indonesia," kata Irwan (http://www.republika.co.id/berita/syariah/keuangan/11/05/19/llfa20-bei-sosialisasi-fatwa-dewan-syariah).

Sebelumnya, pihak BEI sempat meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang saham. Hal ini dilakukan karena banyak investor, khususnya dari daerah, yang sering mempertanyakan tentang hukum jual-beli saham di bursa efek. Direktur Utama  BEI, Ito Warsito, mengatakan, setiap kunjungannya ke daerah-daerah dalam rangka melakukan sosialisasi edukasi tentang pasar modal, selalu muncul pertanyaan tentang hukum jual-beli saham dalam islam (http://www.republika.co.id/berita/bisnis-syariah/berita/11/02/23/165753-bei-minta-mui-terbitkan-fatwa-jual-beli-saham).**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar