“Di tengah upaya Baznas mengejar target
Rp 3 Triliun pada 2013, sejumlah lembaga amil zakat (LAZ) masih menanti
keputusan MK soal uji materi UU No.23/2011, yang beberapa pasalnya dianggap akan
mematikan LAZ”
Rp 213 triliun per tahun, begitulah potensi
zakat masyarakat Indonesia. Namun rupanya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
belum bisa memaksimalkan perolehannya. Ketua Baznas, Prof. KH Didin Hafidhuddin,
mengungkapkan, perolehan tahun 2011 hanya Rp 1,7 triliun, 2012 Rp 2,3 triliun.
Tahun 2013 pun Baznas menargetkan naik "tipis" saja yakni Rp 3 triliun.
2,5 persen saja dari penghasilan (Islam.ru) |
Angka-angka ini juga termasuk infak dan
sedekah yang terkumpul dari semua organisasi pengelola zakat, antara lain dari lembaga-lembaga
amil zakat (LAZ). Tidak teroptimalkannya potensi tersebut kata Didin, karena zakat
masih menjadi pengeluaran paling buntut dari daftar pengeluaran keluarga.
Itupun dikeluarkan kalau masih ada sisa. Jika tidak ada sisa, maka tidak
membayar zakat.
"Pengeluaran zakat jangan lagi kalau
ada sisa, tetapi harus menjadi urutan pertama dalam daftar pengeluaran keluarga,"
kata Didin pada pembukaan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Baznas DIY di
Yogyakarta, Rabu (3/4/2013). Untuk mencapai target tersebut, Baznas
mengupayakannya dengan mengangkat tokoh masyarakat sebagai duta zakat (http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/04/03/mko36s-zakat-harus-dijadikan-pengeluaran-utama).
Tokoh
yang diangkat sebagai duta zakat adalah Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh
(PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu; pendiri PT Saratoga Advisor,
Sandiaga Uno, dan Presiden Direktur ESQ Leadership Center, Ary Ginanjar
Agustian (http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/04/02/mkmz20-potensi-zakat-umat-muslim-indonesia-belum-dimaksimalkan).
Baznas merupakan badan resmi dan satu-satunya
yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Kepres. Tugas dan fungsinya adalah menghimpun dan
menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya UU
No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga
yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
Dalam UU tersebut, Baznas dinyatakan
sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung
jawab kepada presiden melalui menteri agama. Dengan demikian, Baznas bersama pemerintah
bertanggung jawab mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam,
amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas
(http://www.baznas.or.id/profil/).
Di tengah upaya Baznas mencapai target Rp
3 triliun itu, sejumlah pengelola zakat masih menunggu kepastian hukum dari
Mahkamah Konstitusi (MK). “Sekarang ini banyak lembaga amil zakat (LAZ) yang
sedang galau,” ujar Amelia Fauziah, pengamat filantropi Islam pada satu seminar
bertema “Simpang Jalan Antara Implementasi dan Realita Uji Materi UU Zakat”, Kamis
(28/3).
Dengan berlarut-larutnya putusan atas uji
materi UU No.23/2011 ini, kata Amelia, pengelolaan
zakat di Indonesia mengalami kemunduran. Banyak lembaga-lembaga yang selama ini
mengelola dana zakat berada pada kebimbangan untuk melangkah karena khawatir
akan ketentuan pidana dan kriminalisasi yang diatur dalam UU tersebut (http://www.dompetdhuafa.org/2013/03/29/menanti-putusan-mk-atas-uji-materi-uu-zakat/).
Di sisi lain, Amelia menyarankan agar pemerintah membiarkan
zakat dikelola LAZ, tujuannya agar tercipta masyarakat madani (civil society). Sementara UU tersebut membuat
pengelolaan zakat terfokus pada Baznas. "Pengelolaan zakat kalau terlalu
fokus di lembaga negara, sejarah mencatat tidak efektif," ungkap Amelia
Menurutnya, saat ini pengelolaan zakat oleh
LAZ sudah berjalan baik dan menciptakan masyarakat madani. Banyak LAZ yang
sudah memiliki lembaga pendidikan dan kesehatannya sendiri. Sayangnya,
keberpihakan antara Baznas dan LAZ masih tidak seimbang dalam UU tersebut (http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/03/29/mkffsq-dikelola-pemerintah-zakat-jadi-tak-efektif).
Sebelumnya, pada Agustus 2012, sebanyak
20 pemohon yang terdiri atas 9 LAZ dan 11 perorangan,
mengajukan uji materi UU ini ke MK. Para pemohon itu a.l. Yayasan Dompet
Dhuafa, Yayasan Rumah Zakat Indonesia, LPP Ziswaf Harum, Yayasan Harapan Dhuafa
Banten, KSUP Sabua Ade Bima NTB dan Koperasi Serba Usaha Kembang Makmur
Situbondo.
Para pemohon itu menilai, beberapa pasal pada UU No. 23/2011 ini, bertentangan dengan UUD 1945, dan dapat mematikan
lebih dari 300 LAZ yang ada karena berbadan hukum yayasan. Sementara UU tersebut menyatakan, lembaga harus terdaftar
sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Selain itu, UU yang bersifat
memusatkan pengelolaan zakat ini dianggap bisa menghambat peran serta LAZ yang
telah memperdayakan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan (http://nasional.kompas.com/read/2012/10/09/19180944/Wamenag.Pengelolaan.Zakat.Harus.Libatkan.Peran.Negara).
Sementara itu, kuasa hukum Koalisi
Masyarakat Zakat (Komaz), Heru Susetyo, menyebutkan, Pasal 18 ayat 2 UU
tersebut menyatakan bahwa LAZ hanya bisa berdiri di atas badan hukum ormas. ”Padahal,
bentuk hukum ormas sendiri hingga hari ini masih misterius. Sebab, RUU-nya
sedang dibahas di DPR. Bagaimana mungkin memerintahkan kepada sesuatu yang
belum jelas model dan bentuk kelembagaannya,” ungkap Heru (http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/08/17/196127/UU-Zakat-Digugat-ke-MK).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri
Agama, Nasaruddin Umar, mengatakan, pembentukan Baznas tidak dapat diartikan
sebagai sentralisasi pengelolaan zakat, tetapi dalam rangka meningkatkan daya
guna dan hasil guna. Selain itu kata dia, pengelolaan zakat di samping terikat ketentuan
syariah, juga tidak bisa mengabaikan legalitas, akuntabilitas dan sistem
pengawasan.
“Tidak seorang pun dapat membantah bahwa
keamanan dana zakat akan lebih terjamin jika dikelola lembaga yang memiliki
otoritas dan kepastian hukum yaitu negara," kata Nasaruddin saat
memberikan keterangan dari pihak pemerintah dalam sidang pengujian UU No.23/2011
tersebut, Oktober 2012 lalu. Nasaruddin menjelaskan, berdasarkan ajaran Islam,
zakat tidak termasuk dalam urusan antara individu dengan Tuhan semata, namun
terkait dengan hak negara dan masyarakat. pendistribusian dan pendayagunaan
zakat (http://nasional.kompas.com/read/2012/10/09/19180944/Wamenag.Pengelolaan.Zakat.Harus.Libatkan.Peran.Negara).
(penyusun tulisan: ruri andayani)
News
peg:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar