"Djoko menikahi Dipta Anindita dengan mahar uang tunai Rp 15 miliar"
Dari Rp 121 miliar dugaan kerugian
negara akibat dikorupsi Djoko Susilo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru
menyita harta kekayaan sang Inspektur Jendral Polisi ini senilai Rp 70 miliar.
Entah dari mana Djoko akan melunasi sisanya sebesar Rp 51 miliar.
Djoko Susilo |
Namun Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Senin (1/4) mengatakan, meski saat ini berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21, penelusuran aset milik Djoko Susilo masih terus dilakukan. Dikatakan Johan, masih ada sejumlah rekening milik Djoko Susilo yang sudah diblokir KPK, namun Johan mengaku tidak mengetahui berapa nilai uangnya.
Masalah penggantian kerugian, kata dia, akan
diputuskan majelis hakim di Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) Jakarta.
Saat ini, penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara Djoko ke penuntutan.
Dalam waktu maksimal 14 hari sejak saat ini (1 April), kata Johan, kasus Djoko
Susilo akan disidangkan (http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/04/01/mkkt3b-kpk-baru-miskinkan-djoko-susilo-sebesar-rp-70-miliar).
Irjen Pol Djoko Susilo ditangkap KPK
atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek simulator
surat izin mengemudi (SIM) tahun anggaran 2011. Waktu itu, dia menjabat sebagai mantan
Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri). Usai
diperiksa KPK pada 3 November 2012, mantan Gubernur Akpol itu langsung
dijebloskan ke Rutan KPK yang berada di lingkungan Rutan Militer Guntur.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangkanya, selain Djoko Susilo, juga Wakil Kepala Korlantas nonaktif, Brigjen Didik Purnomo, dan dua rekanan swasta proyek ini yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukotjo Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto (http://www.merdeka.com/peristiwa/irjen-pol-djoko-susilo-akhirnya-ditahan-kpk.html)
Selain empat tersangka yang ditetapkan
KPK, pada 1 Agustus 2012, Bareskrim Polri juga
menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antaranya sama dengan
tersangka versi KPK yaitu Didik, Budi dan Sukotjo sedangkan dua tersangka lain
adalah AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo.
Didik, Teddy, dan Legimo telah ditahan di rutan Korps Brimob, sedangkan Budi ditahan di rutan Bareskrim. Masa penahanan keempatnya berakhir pada 31 Oktober. Sementara itu Sukotjo S Bambang telah divonis penjara di rutan Kebon Waru Bandung (http://www.antaranews.com/berita/341456/kpk-periksa-didik-dan-budi-susanto-pada-jumat).
Akibat adanya perbedaan penetapan nama
tersangka antara KPK dan Polri, sempat terjadi polemik mengenai pihak yang akan
mengusut kasus ini. Namun Presiden SBY akhirnya memutuskan Polri harus
menyerahkan kasus ini ke tangani KPK. Akibatnya, status Teddy dan Legimo
menjadi tidak jelas, karena keduanya bukan tersangka KPK (http://www.merdeka.com/peristiwa/irjen-pol-djoko-susilo-akhirnya-ditahan-kpk.htm).
Mengenai harta Djoko Susilo yang sudah disita
senilai 70 miliar, adalah berasal dari penyitaan 33 aset berbentuk tanah dan rumah
di enam provinsi, empat unit mobil, enam unit bus besar pariwisata, dan tiga SPBU
(Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). (http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/04/01/mkkt3b-kpk-baru-miskinkan-djoko-susilo-sebesar-rp-70-miliar).
Selain menyita harta Djoko, KPK pada 1
Februari mengeluarkan surat cekal bagi enam orang terkait kasus
korupsi simulator tersebut. Mereka adalah Dipta Anindita, Djoko Waskito, Erick Maliangkai (notaris),
Mudjihardjo (pensiunan Polri), serta Wahyudi, dan Mulyadi. Enam orang tersebut
sudah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham sejak 21 Januari
2013.
Munculnya nama Dipta Anindita cukup
menggegerkan, pasalnya penyandang gelar Putri Solo 2008 ini akhirnya diketahui
sebagai istri muda Djoko Susilo. Istri “sah” Djoko sendiri bernama Suratmi (http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/02/01/mhjipf-kpk-cegah-istri-muda-irjen-djoko-susilo).
Selain Suratmi dan Dipta, Djoko Susilo
juga ternyata memiliki istri lain bernama Mahdiana. Ikatan
cinta Djoko dengan mereka ini terlacak saat KPK menelusuri kasus pidana pencucian
uang oleh Djoko. Berdasarkan data resmi dari KUA masing-masing wilayah, ada
tiga istri yang sah dinikahi Djoko. Mereka dinikahi resmi oleh Djoko dengan status “perjaka”. Masing-masing
tercatat sebagai pemilik aset berupa rumah atau tempat usaha. (http://news.detik.com/read/2013/02/28/153550/2182327/10/?nd772204topnews).
Misalnya
saja, dua dari tiga bidang tanah milik Djoko yang disita KPK tercatat atas nama
Dipta. Kedua bidang tanah itu ada di Jalan Sam Ratulangi, Solo, di sebelah selatan
Stadion Manahan seluas 877 meter persegi, yang didaftarkan ke BPN pada 2008,
dan di kawasan Jebres seluas 1.180, yang didaftarkan pada 2012 lalu.
Sedangkan
sebidang tanah lainnya dengan rumah kuno di atasnya di Jalan Perintis Kemerdekaan,
Solo, seluas 3.077 meter persegi, terdaftar milik Poppy Femialya. KPK menyita
rumah tersebut Kamis, 14 Februari 2013. Melimpahnya kekayaan Djoko juga bisa
dilihat dari mahar yang diberikan kepada Dipta, yang menikah dengan Djoko pada 2008.
Mahar itu berupa uang tunai senilai Rp 15 miliar (http://www.tempo.co/read/news/2013/02/28/063464262/Mahar-Djoko-Susilo-untuk-Dipta-Layak-Masuk-MURI).
News peg:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar