"Lembaga keuangan mikro adalah salah satu cara bahkan satu-satunya cara paling
efektif untuk mengentaskan kemiskinan"
Pada
masa Muhammad Mursi masih menduduki posisi Presiden Mesir, negeri ini
sebenarnya sempat berkeinginan mempelajari konsep Baitul Mal wat Tamwiil (BMT)
milik Indonesia. Mesir ketika itu meminta Asosiasi BMT se-Indonesia (Absindo)
mengajarkan konsep tersebut lantaran ingin menghidupkan kembali lembaga
keuangan mikro syariah di negaranya. Keinginan tersebut diutarakan Pemerintah
Mesir kepada Ketua Absindo, Aries Mufti, saat dia mewakili Bank Indonesia (BI)
menjadi pembicara di salah satu forum di Mesir. Apa kehebatan BMT sehingga
sempat menarik minat Mesir?
ROL |
"Pemerintah
Mesir meminta Absindo mengirim orang setelah Ramadhan untuk melatih pendirian
BMT di Mesir," ucap Aries, Senin (15/7/13). Sayangnya, hingga kini rencana
tersebut belum dimatangkan kembali mengingat bergejolaknya situasi politik
Mesir. "Sayangnya Presiden Mesir sudah keburu diganti.
Mudah-mudahan di pemerintahan yang baru, mereka semakin semangat mempelajari
BMT," harapnya.
Aries
mengatakan saat ini ada 5.500 BMT di Indonesia dari sekitar 600 ribu lembaga
keuangan mikro. Namun data ini belum akurat karenan belum adanya penghitungan
resmi atau sensus yang dilakukan. Menurut
taksiran Absindo, rata-rata BMT mempunyai empat cabang sehingga jika ditotal
ada sekitar 22 ribu gerai BMT di tanah air. Sementara itu, anggota dan calon
anggota BMT diperkirakan mencapai 1000 orang sehingga jika dikalikan dengan
jumlah gerai, didapat angka 22 juta orang. "Kalau rata-rata pembiayaan per
anggota Rp 1,5 juta, maka kami taksir aset BMT mencapai Rp 15 triliun,"
kata Aries.
Potensi Luar Biasa BMT
BMT
memiliki kekuatan luar biasa, apalagi dengan 78 ribu desa yang dimiliki
Indonesia. Absindo bercita-cita menghadirkan BMT di setiap desa. Pasalnya
lembaga keuangan mikro adalah salah satu cara bahkan satu-satunya cara paling
efektif untuk mengentaskan kemiskinan. "Makanya semua negara yang
berkomitmen memberantas kemiskinan, mendukung adanya inklusi keuangan. "Nah,
di situlah letak perlunya BMT," ucapnya (http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/13/07/15/mpyt1g-di-masa-pemerintahan-mursi-mesir-ingin-belajar-bmt-dari-indonesia).
Dengan segala kekuatan BMT ini, Indonesia berpotensi memiliki posisi luar biasa
di keuangan syariah global.
BMT
di Indonesia telah memainkan peran penting dalam pengentasan kemiskinan dari
negara yang mengadaptasi sistem keuangan mikro. Chief Executive Officer
(CEO) Pusat Perbankan Syariah dan Ekonomi Al-Huda, Muhammad Zubair Mughal,
mengatakan, selama ini metode BMT masih terbatas di Indonesia saja.
"Padahal negara lain juga membutuhkan BMT. Sistem ini harus diperkenalkan
di negara-negara lain di dunia," ujarnya seperti dikutip Awake Africa,
beberapa waktu lalu.
Dalam
lingkup sistem keuangan mikro, sistem
keuangan yang berbasis bunga disinyalir dapat menyebabkan kemiskinan.
Kemiskinan akan meningkat jika umat Muslim tidak beralih ke keuangan mikro
syariah. Pasalnya separuh dari kemiskinan di dunia terletak di negara-negara
Muslim. Metode keuangan mikro syariah
BMT akan tersedia bersama dengan Murabahah dan Mudharabah (http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/mikro/13/07/14/mpxmty-bmt-perlu-dikenalkan-ke-dunia).
Murabahah
adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli
barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang
bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang
disepakati antara bank syariah dan nasabah. Murabahah, dalam konotasi Islam
pada dasarnya berarti penjualan. Yang membedakannya dengan cara penjualan lain
adalah, penjual secara jelas memberi tahu kepada pembeli “berapa nilai pokok
barang tersebut” dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai
tersebut. Keuntungan tersebut bisa berupa lump
sum atau berdasarkan persentase (http://id.wikipedia.org/wiki/Murabahah).
Mudharabah adalah bentuk kerja sama
antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal)
mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu
perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi 100 persen
modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola. Transaksi jenis ini tidak
mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek.
Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan
bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan
penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan mengelola
modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal (http://id.wikipedia.org/wiki/Mudharabah).
Dr
H Didiek Ahmad Supadie MM dalam disertasinya untuk meraih gelar doktor ke-5
bidang Ekonomi Islam di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya pada 2010 pernah
menyebutkan bahwa BMT selama ini sudah terbukti dan teruji dalam membangun
model kesejahteraan ekonomi umat, baik secara material maupun spiritual. Karena
itu kata dia, pemerintah diminta melindungi fungsi lembaga keuangan mikro
syariah, khususnya BMT, sebagai salah satu instrumen penguat perekonomian
nasional. Perlindungan tersebut dapat berupa penyusunan regulasi yang mengatur
hak dan kewajiban BMT, sebagai pilar penyangga pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Didiek
mencontohkan, BMT Qardul Hasan yang dikelola dari zakat infaq dan sodakoh, memiliki
pengaruh sangat signifikan dalam pendampingan usaha. Selain mampu menjawab
persoalan modal, Qardul Hasan juga memberikan nilai tambah dalam bentuk pelatihan
dan pendampingan usaha mikro secara Islami kepada nasabah. Dari sisi
pembiayaan, Qardul Hasan yang hanya men-syaratkan pengembalian pokok pinjaman
dan infaq ini, juga mampu memberikan keberkahan, baik dalam berusaha maupun
dalam menghimpun infaq. Semakin maju usaha mikro si nasabah, maka infaq yang
dihimpun juga akan semakin besar dan infaq ini bisa kelola lagi untuk
memperluas usaha mikro yang lain. ''Jadi secara perekonomian maupun spiritual,
Qardul Hasan mampu memberikan nilai tambah secara material dan rohaniah,''
imbuhnya (http://www.republika.co.id/berita/bisnis-syariah/berita/10/05/12/115216-saatnya-pemerintah-serius-perhatikan-regulasi-bmt).
BMT Akan Saling Terinterkoneksi
BMT
juga kian beradaptasi dengan teknologi informasi. Aries Muftie mengatakan, saat ini setidaknya
terdapat sekitar 25 BMT yang telah terinterkoneksi satu sama lain dari sekitar
3.000-4.000 BMT di Tanah Air. ''Perjalanan masih panjang, tapi kita targetkan
setidaknya lima tahun lagi semuanya sudah terinterkoneksi dan pada 2020 jumlah
jaringan BMT akan melebihi industri perbankan dan seluruhnya terinterkoneksi,''
katanya. Pada 2020 tersebut kata Aries, setidaknya satu BMT dapat memiliki 20
kantor cabang dengan jumlah BMT mencapai 5.000 unit.
Dengan
demikian akan terdapat sekitar 100 ribu unit kantor BMT di seluruh Indonesia,
dan semua akan terinterkoneksi. Aries
memaparkan kini interkoneksi BMT baru dilakukan di sejumlah BMT di Jawa Tengah,
Jawa Barat, dan Yogyakarta. Pihaknya pun menargetkan segera merampungkan
seluruh interkoneksi BMT di Jawa. Pada Agustus 2010, tambah dia, rencananya
interkoneksi akan masuk ke wilayah Lampung (http://www.republika.co.id/berita/bisnis-syariah/berita/10/07/13/124332-baitul-maal-wat-tamwil-mulai-interkoneksi).**
Assalamualaikum wr wb.
BalasHapusSalam ukhuwah islamiah buat semua saudaraku baik yang menjadi TKI/ TKW maupun yang ada di dalam negri.
BISMILLAHIRROHMANIRRAHIM
Mohon maaf jika kehadiran saya di blog ini
mengganggu kenyamanan pengguna blog,,
Kehadiran saya di sini hanya ingin menyampaikan kepada saudara teman" yang sedang dalam kesulitan atau
Terlilit hutang
ekonomi menurun -atau asmara - membutuhkan bantuan dana besar,
Jangan sungkan menghubungi MBAH KASSENG CALL/SMS : 0853-4288-2547
Anda Akan Berhasil Sukses Jika Anda Mau Mengambil Keputusan Untuk Mengikuti Ritual Gaib MBAH KASSENG ...
**** BELIAU MELAYANI SEPERTI: ***
1.NOMOR TOGEL
2.PESUGIHAN
3.UANG GAIB
…=>MBAH KASSENG<=…
CALL/SMS : +62853-4288-2547