Lagi-lagi
paradoks dan ironi terjadi di negeri
gemar ripah loh jinawi ini. Mengaku negara agraris, namun rakyatnya tidak
pernah absen dihantui meroketnya harga-harga produk pertanian, bahkan hingga
hilangnya produk pertanian tertentu di pasaran. Jika tahun lalu pasaran
diramaikan dengan gila-gilaannya harga cabe rawit, kali ini giliran bawang merah
dan bawang putih yang bikin heboh.
Bawang putih: hanya sekitar 5% produk lokal |
Awalnya
hanya bawang putih yang harganya merangkak naik tak terkendali. Namun entah kenapa harga bawang merah
juga ikut-ikutan naik, padahal permasalahannya berbeda. Jika bawang merah mayoritas
hasil pertanian nasional, sementara bawang putih hampir 95% impor, sebagian besar dari Cina (http://finance.detik.com/read/2013/03/13/123401/2192671/4/bisakah-ri-lepas-ketergantungan-impor-bawang-putih-ini-jawaban-wamentan).
Sudah bukan kabar baru bahwa harga produk pertanian menjadi langka di pasaran karena faktor cuaca dan karenanya harganya naik. Kasudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Timur, Johan Affandi mengatakan, kenaikan harga bawang merah terjadi akibat pengaruh cuaca yang terus menerus hujan sehingga panen terganggu. Kondisi itu membuat stok bawang merah berkurang, sementara permintaan tetap tinggi (http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/03/13/mjkj5z-bawang-mahal-mereka-inilah-yang-merana).
Sudah bukan kabar baru bahwa harga produk pertanian menjadi langka di pasaran karena faktor cuaca dan karenanya harganya naik. Kasudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Timur, Johan Affandi mengatakan, kenaikan harga bawang merah terjadi akibat pengaruh cuaca yang terus menerus hujan sehingga panen terganggu. Kondisi itu membuat stok bawang merah berkurang, sementara permintaan tetap tinggi (http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/03/13/mjkj5z-bawang-mahal-mereka-inilah-yang-merana).
Yang
pasti saat ini pedagang di pasar tradisional segan menjual bawang, karena
kenaikan harganya sudah tidak wajar (lihat: http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/13/03/14/mjnl38-sejumlah-pedagang-mulai-segan-jual-bawang). Seperti
diketahui, saat ini harga bawang putih terus meroket tajam. Jika awalnya hanya Rp 30.000-an/kg, saat ini menyentuh harga Rp 60.000/kg. Sementara itu jika bawang merah bulan
lalu masih sekitar Rp 15.000/kg, saat ini sudah melonjak menjadi Rp 50.000/kg.
Ketua
Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Timur Yusuf Husni menyatakan,
masalah ini sesungguhnya tidak perlu
terjadi di negara lumbung hortikultura seperti Indonesia. Kalau Indonesia sampai mengimpor,
kata Yusuf, itu berarti pertanian kita tidak surplus. “Masalahnya, pemerintah
tidak ada keberpihakan terhadap para petani. Tidak ada bantuan dari pemerintah
kepada petani. Sehingga, masalah ini menjadi momentum penting bagi para
pemain-pemain (importir) untuk memainkan harga," kata Yusuf menanggapi
timbunan kontainer berisi bawang putih yang mangkrak di pelabuhan Tanjung Perak
(lihat: http://m.merdeka.com/uang/hkti-tidak-masuk-akal-bawang-putih-langka-di-negara-agraris.html).
Sementara
itu, untuk turut mengendalikan harga bawang, Menteri BUMN Dahlan Iskan bakal
menginstruksikan Bulog dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) menjajaki
kemungkinan bisa mengimpor bawang. Langkah ini dilakukan untuk solusi jangka
pendek, sedangkan untuk jangka panjang pihaknya akan berkoordinasi
dengan BUMN-BUMN pertanian untuk bekerjasama dengan petani mengatasi persoalan
ketersediaan pasokan bawang di pasaran (http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/ritel/13/03/15/mjoj3w-bumn-pangan-diminta-kendalikan-harga-bawang).
Untuk
tujuan sama, Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, mengatakan akan membuat sistem
izin impor holtikultura satu atap. Sekarang ini kata Gita, perolehan izin impor masih harus melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetapi untuk perolehan rekomendasi teknis
harus dikeluarkan Kementerian Pertanian (Kementan). (http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/03/14/mjngmj-ini-dia-solusi-meroketnya-harga-bawang-putih).
Ketua
Komisi IV DPR RI, Romahurmuzy, mengatakan, dengan adanya peraturan baru
terkait impor produk hortikultura (Peraturan Menteri Perdagangan No.30 Tahun 2012) yang merupakan perwujudan amanat undang-undang pangan (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010), Kementan
dan Kemendag seharusnya dapat mengendalikan importir. Namun kata dia, kenyataannya
jumlah importir justru semakin membengkak sejak diberlakukannya peraturan
tersebut, dengan alasan importir baru
mesti membentuk jaringan pemasaran baru, yang selama ini sudah dikuasai pemain
lama (http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/ritel/13/03/15/mjp4e4-importir-baru-penyebab-pasar-gagap).
Sementara menanggapi dugaan kemungkinan adanya penimbunan bawang oleh oknum tengkulak atau importir, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa (FPKB) DPR Marwan Ja'far mengatakan, jika benar kelangkaan komoditi
bawang ini disebabkan perbuatan mereka, pemerintah harus menindak tegas (http://www.antaranews.com/berita/363104/marwan-minta-pemerintah-tindak-importir-bawang-nakal).
Marwan juga meminta agar dalam
memberikan izin impor pemerintah memperhatikan musim panen dalam negeri agar
tidak terjadi kelebihan stok, misalnya dengan membolehkan impor setelah
panen dalam negeri selesai atau impor dilakukan jika memang sudah pasti ada
kekurangan pasokan untuk kebutuhan bawang dalam negeri (http://www.antaranews.com/berita/363104/marwan-minta-pemerintah-tindak-importir-bawang-nakal).
Sementara
itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kepolisian Daerah Jawa
Timur menangani dan menyelidiki kasus bawang putih impor, termasuk adanya
dugaan penimbunan bawang putih, sementara KPPU akan memberlakukan denda kepada para importir yang tak
segera mendistribusikan bawang putih.
"Itu bentuk sanksi yang dapat diberikan jika puluhan kontainer bawang putih yang sudah 'clean' itu tak kunjung dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pasar domestik. Dendanya pada kisaran Rp 1-25 miliar per perusahaan," ujar Ketua KPPU M. Nawir Messi. Selain sanksi berupa denda, perusahaan importir itu juga menurut Nawir, dapat sanksi administrasi seperti penutupan usaha jika terbukti sengaja melakukan penimbunan (http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/03/15/mjpcp0-kppu-minta-polisi-usut-penimbunan-bawang-putih).
"Itu bentuk sanksi yang dapat diberikan jika puluhan kontainer bawang putih yang sudah 'clean' itu tak kunjung dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pasar domestik. Dendanya pada kisaran Rp 1-25 miliar per perusahaan," ujar Ketua KPPU M. Nawir Messi. Selain sanksi berupa denda, perusahaan importir itu juga menurut Nawir, dapat sanksi administrasi seperti penutupan usaha jika terbukti sengaja melakukan penimbunan (http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/03/15/mjpcp0-kppu-minta-polisi-usut-penimbunan-bawang-putih).
(penyusun tulisan: ruri andayani)
News peg:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar