9/25/2014

Warga Penghuni Rumah Negara Garuda Mengadu ke Ombudsman



BANDUNG--Semakin tingginya intimidasi yang dilakukan PT KAI terhadap warga penghuni Rumah Negara (RN), khususnya yang terjadi di kawasan RN di Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, Bandung, membuat warga yang tergabung dalam Forum Penghuni Rumah Negara (FPRN) Garuda, Bandung, mengadukan hal tersebut ke Ombudsman Jawa Barat. Para pengurus FPRN Garuda diterima oleh Fitri dari Ombudsman pada Kamis, 25 September 2014.

Ketua FPRN Garuda, Adiwiyono, kepada Ombudsman menjelaskan, perlakuan PT KAI ini telah meresahkan warga yang adalah pensiunan PNS, janda pensiunan PNS, dan anak-anak sah dari mantan PNS semasa PT KAI masih bernama Perumka (Perusahaan Umum KA), PJKA (Perusahaan Jawatan KA), PNKA (Perusahaan Nasional KA), dan DKA (Djawatan KA).  

Dikatakan Adiwiyono, orang-orang yang mengaku pegawai PT KA belakangan ini semakin intensif mendatangi rumah-rumah warga. Mereka masuk ke halaman-halaman rumah warga (bahkan ada juga yang masuk ke dalam rumah), dan kemudian menempelkan stiker-stiker yang secara sepihak menyatakan bahwa rumah yang dihuni warga merupakan asset PT KA, atau stiker-stiker bertuliskan bahwa rumah yang bersangkutan belum membayar kontrak.

Selain itu, warga yang tidak membayar uang sewa diberi surat yang memerintahkan untuk segera melunasi sewa atas rumah yang ditempatinya. Salah seorang warga mengatakan, dia sudah mendapatkan SP3. Bahkan kasus lain ada yang sudah mendapatkan SP3A disertai perintah untuk segera mengosongkan rumah.

Keresahan warga ini semakin meningkat sejak PT KA menetapkan tarif sewa yang tidak manusiawi secara sepihak. Karena tingginya tarif sewa, maka sejumlah warga bahkan mulai menghentikan membayar sewa, terlebih setelah memahami bahwa mereka dilindungi hukum untuk bisa mempertahankan rumah negara tersebut, dan adanya sejumlah kejanggalan.

Dalam beberapa kali pertemuan warga, terungkap kejanggalan semisal ada warga yang bahkan ditolak membayar sewa tanpa diberitahu alasannya. Ada pula yang telah membayarkan ke rekening tertentu, yang ternyata disangkal oleh pihak PT KA (dalam hal ini DAOP 2), bahkan PT KAI tidak dapat menunjukkan bukti pembayarannya, sementara warga memiliki bukti telah membayar sewa.

Warga penghuni RN Garuda bertahan di rumah tersebut bukannya tanpa dasar. Diktakan Mahmud, Ketua FPRN Bima yang turut mendampingi FPRN Garuda ke Ombudsman, aturan hukum menyebutkan bahwa rumah-rumah negara selanjutnya dapat dimiliki oleh penghuni yang telah menempatinya minimal 10 tahun. Di sisi lain, PT KA juga tidak dapat membuktikan kepemilikan sertifikat atas rumah-rumah negara tersebut.

Khusus untuk kasus rumah-rumah negara di kawasan Garuda, sertifikat yang dijadikan acuan PT KA untuk mengklaim tanah negara di Garuda sebagai asset mereka, bahkan telah dibatalkan demi hukum oleh Mahkamah Agung.

Sementara itu, Fitri menyatakan akan memediasikan kasus ini dengan menemui pihak-pihak terkait antara lain PT KAI sendiri dan Badan Pertanahan Negara (BPN). Menurutnya, FPRN Garuda merupakan yang ketiga yang mengadukan ke Ombudsman Jawa Barat setelah sebelumnya ada FPRN Wesshof dan FPRN Jatayu.**


BERITA TERKAIT: