BANDUNG--Semakin tingginya intimidasi yang dilakukan PT KAI terhadap warga penghuni
Rumah Negara (RN), khususnya yang terjadi di kawasan RN di Kelurahan Garuda,
Kecamatan Andir, Bandung, membuat warga yang tergabung dalam Forum Penghuni
Rumah Negara (FPRN) Garuda, Bandung, mengadukan hal tersebut ke Ombudsman Jawa
Barat. Para pengurus FPRN Garuda diterima oleh Fitri dari Ombudsman pada Kamis,
25 September 2014.
Ketua FPRN Garuda, Adiwiyono, kepada Ombudsman menjelaskan, perlakuan
PT KAI ini telah meresahkan warga yang adalah pensiunan PNS, janda pensiunan
PNS, dan anak-anak sah dari mantan PNS semasa PT KAI masih bernama Perumka
(Perusahaan Umum KA), PJKA (Perusahaan Jawatan KA), PNKA (Perusahaan Nasional
KA), dan DKA (Djawatan KA).
Dikatakan Adiwiyono, orang-orang yang mengaku pegawai PT KA belakangan
ini semakin intensif mendatangi rumah-rumah warga. Mereka masuk ke halaman-halaman
rumah warga (bahkan ada juga yang masuk ke dalam rumah), dan kemudian menempelkan
stiker-stiker yang secara sepihak menyatakan bahwa rumah yang dihuni warga
merupakan asset PT KA, atau stiker-stiker bertuliskan bahwa rumah yang
bersangkutan belum membayar kontrak.
Selain itu, warga yang tidak membayar uang sewa diberi surat yang
memerintahkan untuk segera melunasi sewa atas rumah yang ditempatinya. Salah
seorang warga mengatakan, dia sudah mendapatkan SP3. Bahkan kasus lain ada yang
sudah mendapatkan SP3A disertai perintah untuk segera mengosongkan rumah.
Keresahan warga ini semakin meningkat sejak PT KA menetapkan tarif sewa
yang tidak manusiawi secara sepihak. Karena tingginya tarif sewa, maka sejumlah
warga bahkan mulai menghentikan membayar sewa, terlebih setelah memahami bahwa
mereka dilindungi hukum untuk bisa mempertahankan rumah negara tersebut, dan
adanya sejumlah kejanggalan.
Dalam beberapa kali pertemuan warga, terungkap kejanggalan semisal ada
warga yang bahkan ditolak membayar sewa tanpa diberitahu alasannya. Ada pula
yang telah membayarkan ke rekening tertentu, yang ternyata disangkal oleh pihak
PT KA (dalam hal ini DAOP 2), bahkan PT KAI tidak dapat menunjukkan bukti
pembayarannya, sementara warga memiliki bukti telah membayar sewa.
Warga penghuni RN Garuda bertahan di rumah tersebut bukannya tanpa
dasar. Diktakan Mahmud, Ketua FPRN Bima yang turut mendampingi FPRN Garuda ke
Ombudsman, aturan hukum menyebutkan bahwa rumah-rumah negara selanjutnya dapat
dimiliki oleh penghuni yang telah menempatinya minimal 10 tahun. Di sisi lain, PT
KA juga tidak dapat membuktikan kepemilikan sertifikat atas rumah-rumah negara
tersebut.
Khusus untuk kasus rumah-rumah negara di kawasan Garuda, sertifikat
yang dijadikan acuan PT KA untuk mengklaim tanah negara di Garuda sebagai asset
mereka, bahkan telah dibatalkan demi hukum oleh Mahkamah Agung.
Sementara itu, Fitri menyatakan akan memediasikan kasus ini dengan
menemui pihak-pihak terkait antara lain PT KAI sendiri dan Badan Pertanahan
Negara (BPN). Menurutnya, FPRN Garuda merupakan yang ketiga yang mengadukan ke
Ombudsman Jawa Barat setelah sebelumnya ada FPRN Wesshof dan FPRN Jatayu.**
BERITA TERKAIT: